TANJUNG REDEB – Pasca terungkapnya kasus korupsi SN, Staf Bendahara Dinkes Berau, membuat dinas yang tengah menggeber program unggulan kesehatan tersebut, melakukan pembenahan secara internal.
Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, menyatakan akan melakukan evaluasi internal atas kejadian tersebut. Pihaknya saat ini tengah melakukan pemantauan aliran keuangan di internal dinas.
“Tentu kami akan evaluasi secara internal,” kata Lamlay, Kamis (8/6/2025).
Usai kasus tersebut dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Berau dan menahan SN, Lamlay langsung melakukan rotasi pegawai baru untuk mengisi posisi yang kosong saat ini.
“Sudah digantikan, ada staf baru yang sudah mulai bekerja,” bebernya.
Ke depan, Dinkes Berau akan melakukan perbaikan sistem keuangan di dalam internal dengan meminta pendampingan Sekretariat Kabupaten Berau, BPK, hingga Inspektorat.
Menurutnya, mitigasi tersebut dianggap sebagai agenda penting di Dinkes Berau. Sebab, selain persoalan penataan keuangan dinas, pihaknya tengah menyusun penuntasan program prioritas pemerintah.
“Kami secara berkala di internal melakukan perbaikan sistem,” sebut dia.
Alumni SMA Muhammadiyah Berau ini menegaskan, akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Bahkan, tak akan keberatan bila dirinya diminta sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebab, saat ini perlu perbaikan secara holistik di internal.
“Apapun kebutuhan proses hukum, kami akan kooperatif,” tuturnya.
Dia juga menegaskan telah memberikan arahan kepada semua jajarannya untuk memperhatikan proses rotasi pegawai.
Menurutnya, tak boleh ada pegawai yang dalam jangka waktu lama menduduki satu jabatan pada satu program. Apalagi berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
“Ini yang menjadi tindakan yang harus kami lakukan ke depan,” sebutnya.
Disinggung proses pengelolaan keuangan di dinas tersebut, dia enggan menjawab secara detail. Sebab, keterangan tersebut baru akan disampaikan ketika dibutuhkan para penyidik di Kejari Berau.
“Itu belum bisa saya jawab karena berkaitan dengan proses penyidikan,” tegas dia. (*/Adv)