TANJUNG REDEB – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, mengaku telah memanggil oknum hakim yang memimpin perkara nomor 18 terkait sengketa tanah warisan.

Hasilnya, hakim majelis yang memimpin perkara nomor 18 tersebut mengaku tidak terlibat, baik dalam aksi suap maupun mengenal oknum F yang mengaku sebagai asisten hakim yang tertera dalam kuitansi penyerahan Rp500 juta dan Rp46,3 juta untuk pembelian dua unit handphone mewah.

Pemanggilan itu, kata John, sebagai bentuk klarifikasi terkait pemberitaan penerimaan suap perkara nomor 18 di PN Tanjung Redeb.

Dia mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan langsung dari hakim L dan R selaku hakim yang dilaporkan. Sementara hakim inisial M saat ini masih menjalani hukuman non palu di Pengadilan Tinggi.

“Dari klarifikasi L dan R, mereka membantah melakukan itu. Saya juga belum tahu isi laporan ke KY dan Bawas. Saya tahunya dari media. Jadi saya memanggil sesuai yang ada di media,” terangnya, Senin (13/1/2025).

“Sebagai pimpinan, saya sudah melakukan apa yang harus dilakukan, yakni meminta klarifikasi kepada hakim terkait,” tambahnya.

Namun, karena hakim yang dilaporkan mengaku tidak meminta sejumlah uang ataupun menerima uang suap, hal itu, kata John, bukan lagi kapasitasnya untuk melakukan pembuktian lebih jauh.

Namun dipastikan oleh John, hakim-hakim PN yang dilaporkan terlibat suap pasti akan diperiksa oleh KY dan Bawas.

“Karena tidak ada laporan ke saya. Tidak ada bukti yang diserahkan ke saya. Itu kan jadi tugas dan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas),” paparnya.

Adapun terkait kuitansi yang diduga dari staf PN Tanjung Redeb berinisial F yang menerima uang senilai Rp500 juta, ditegaskan John bahwa oknum yang berinisial F yang tercantum dalam kuitansi itu bukanlah pegawai PN Tanjung Redeb.

Bahkan, kata dia, dirinya tidak mengenal oknum berinisial F. Seluruh majelis hakim yang menangani perkara nomor 18 tersebut juga tidak tahu dan tidak mengenal oknum F.

“Saya juga sudah tanya ke majelis hakim, dan mereka tidak tahu dan tidak kenal oknum F,” pungkasnya. (*)