BERAU TERKINI – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang menjerat Julius (40) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (25/2/2026), menghadirkan suasana berbeda.
Di tengah tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum berupaya membangun pembelaan.
Tragedi itu disebut terjadi dalam kondisi kejiwaan terdakwa yang tidak stabil.
Kuasa hukum Julius, Abdullah, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo, didampingi Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan.
Dalam pledoinya, pihaknya menekankan peristiwa tragis yang merenggut nyawa istri Julius yang tengah hamil serta dua anaknya yang masih balita bukan dilakukan dalam kondisi sadar dan terencana.
Melainkan dipicu depresi berat yang disertai bisikan-bisikan yang mengganggu psikis terdakwa.
“Pembunuhan yang dilakukan dikarenakan ada bisikan-bisikan yang tidak jelas dan membuat diri terdakwa merasa gelisah dan tidak tenang,” ujar Abdullah.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar klaim sepihak. Pembelaan itu diperkuat keterangan dokter spesialis kejiwaan yang menyatakan Julius mengalami depresi berat.
Dalam kondisi itu, terdakwa disebut mengalami tekanan mental serius yang memengaruhi cara berpikir dan pengambilan keputusannya.
Tak hanya menitikberatkan pada aspek medis, tim penasihat hukum juga menyampaikan Julius mengaku menyesal atas perbuatannya.
Penyesalan itu disebut disampaikan secara konsisten selama proses persidangan berlangsung.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” kata Abdullah.
“Kami tetap menghormati tuntutan jaksa, namun kami berharap putusan nantinya mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa serta rasa keadilan bagi semua pihak,” sambungnya.
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi psikologis terdakwa sebagai faktor yang meringankan.
“Ini harapan kami agar bisa menjadi pertimbangan yang mulia hakim,” ujarnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU (replik) yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik tersebut sepekan setelahnya. (*)

