TANJUNG REDEB – Di tengah derasnya arus pembangunan dan modernisasi, empat komunitas adat di Kabupaten Berau memilih langkah sebaliknya. Mereka menengok ke akar, memperjuangkan pengakuan atas jati diri, budaya, dan wilayah leluhur.
Empat komunitas tersebut yakni Long Elnuk (Sambaliung), Long Lemsa (Merasa, Kelay), Dayak Ahi (Tembudan, Batu Putih), dan Lepok Jalan (Tepian Buah, Segah), telah resmi mengajukan permohonan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia MHA Kabupaten Berau. Berkas pengajuan diserahkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Berau.
Bagi mereka, pengajuan ini bukan sekadar urusan administratif. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan adat istiadat, sistem sosial, serta hak atas tanah dan sumber daya yang diwariskan secara turun-temurun.
Kepala Kampung Long Lanuk yang juga tokoh adat, Samuel, mengatakan bahwa pengakuan tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang komunitas adat dalam mempertahankan eksistensi mereka.
“Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa anak cucu kami tetap memiliki tanah adat dan warisan budaya yang sah di mata negara,” kata Samuel, Rabu (23/4/2025).
Permohonan pengakuan MHA ini mengacu pada regulasi yang jelas, yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015.
Setidaknya ada lima aspek utama yang menjadi dasar penilaian: sejarah keberadaan komunitas, wilayah adat, hukum adat yang masih berlaku, harta kekayaan adat, serta kelembagaan adat yang aktif.
Di balik proses ini, terdapat harapan besar agar pembangunan daerah tidak meminggirkan masyarakat adat, melainkan berjalan secara inklusif. Selama ini, komunitas adat kerap berada dalam posisi rentan terhadap konflik agraria maupun sengketa sumber daya.
“Berau memiliki keragaman masyarakat adat yang kaya. Pengakuan secara resmi terhadap MHA menjadi bukti bahwa pembangunan daerah bisa berjalan selaras dengan pelestarian budaya dan identitas lokal,” tambah Samuel.
Kepala DPMPK Berau sekaligus Sekretaris Panitia MHA Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, membenarkan bahwa dokumen dari empat komunitas tersebut telah diterima dan kini dalam proses verifikasi.
“Kami akan cek kelengkapan dokumen terlebih dahulu, lalu lanjut ke verifikasi lapangan,” ujarnya.
Selain empat komunitas tersebut, dua komunitas lainnya juga menyatakan kesiapan untuk mengajukan pengakuan, yakni Komunitas Dayak Basap Selatan dari Teluk Sumbang, Biduk-Biduk, serta Komunitas Dayak Ga’ai dari Long Ayan, Segah. Jika seluruh proses berjalan lancar, akan ada enam wilayah adat baru yang diakui secara resmi di Berau. (*)