BERAU TERKINI– Keberadaan pedagang yang memanfaatkan trotoar sampai kolong jembatan untuk berdagang, mencuri perhatian Pemerintah Kabupaten Berau.

Kekhawatiran pemerintah muncul ketika trotoar yang dibangun untuk publik khusunya para pejalan kaki, kini justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat langkah terukur untuk menertibkan para pedagang tersebut.

Namun pemerintah memastikan akan mengambil langkah terukur demi meredam potensi konflik yang akan muncul.

“Nanti akan kami rapikan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait,” kata Bupati Berau Sri Juniarsih, saat ditemui awak media, Senin (15/6/2026).

Selain menyangkut ketertiban umum, aktivitas tersebut juga akan ditinjau dari aspek kewajiban daerah, baik berupa pajak maupun retribusi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar fungsi trotoar dan ruang publik tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

“Secara teknis tentu akan kami kaji,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan, penataan tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Nanti Bapenda berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub supaya fasilitas umum itu dapat dipakai secara bijak dan sesuai peruntukannya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan akan menindaklanjuti arahan bupati dengan melakukan pendataan dan kajian terhadap aktivitas usaha yang berada di area publik tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status pungutan yang dapat dikenakan kepada para pelaku usaha tersebut, apakah masuk dalam kategori pajak daerah atau retribusi daerah.

“Tentu saja akan kami tindak lanjuti. Namun kami harus memastikan terlebih dahulu apakah aktivitas usaha tersebut masuk dalam objek pajak atau retribusi. Itu yang akan kami kaji bersama perangkat daerah terkait,” jelas Djupiansyah.

Ia menambahkan, penentuan status tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, langkah pendataan juga diperlukan untuk memperoleh gambaran jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. (*)