JAKARTA – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 resmi dimulai. Pemerintah mencatat lebih dari 2,45 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta telah menerima dana bantuan tahap pertama senilai Rp600 ribu per orang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dari total 3.697.836 penerima BSU tahap pertama yang telah ditetapkan, mayoritas telah menerima transfer langsung ke rekening masing-masing. Sisanya, sekitar 1,24 juta penerima, masih dalam proses pencairan.

“Sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Tahap berikutnya kini disiapkan. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4,5 juta calon penerima tambahan yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Bantuan subsidi ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional pada kuartal kedua. Pemerintah menargetkan 17 juta pekerja dan buruh menerima bantuan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600 ribu.

Yassierli menegaskan bahwa BSU menyasar kelompok berpenghasilan rendah dan berperan penting menjaga daya beli. Dalam berbagai pembahasan lintas kementerian, bantuan ini disebut turut memberi efek terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga, terutama di kalangan pekerja.

“BSU ini menjadi sesuatu yang penting bagi mereka,” ujarnya.

Tidak ada potongan dalam penyaluran bantuan. Dana yang diterima pekerja sepenuhnya sesuai dengan anggaran yang diajukan Kementerian Ketenagakerjaan dan disetujui Kementerian Keuangan.

“Sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” tegas Yassierli.

Penyaluran dilakukan melalui jaringan Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Di Aceh, bantuan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia. Sementara itu, pekerja yang tidak memiliki rekening akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

Syarat penerima BSU antara lain Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah, dan bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan.

Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 hingga Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan. DIPA Ditjen PHI dan Jamsos sendiri telah diterbitkan sejak 18 Juni 2025 sebagai dasar realisasi anggaran. (*)