TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru yang mengembalikan tarif air bersih Perumda Air Minum Batiwakkal ke tarif tahun 2011.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau per tanggal 14 Januari 2025.
Dengan berlakunya surat keputusan ini, keputusan sebelumnya yang mengatur tarif air bersih dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pengembalian tarif ini diharapkan mengakhiri polemik di masyarakat terkait tarif air bersih dan menjawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang.
Secara resmi, SK Bupati Berau ini diserahkan langsung kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana, oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni, pada Rabu (15/1/2025) di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau.
Plt Asisten II, Rusnan Hefni mengatakan, pengembalian tarif ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang telah disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan juga DPRD Berau beberapa waktu lalu.
“Kita menindaklanjuti arahan yang disampaikan langsung oleh Bupati terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal,” kata Rusnan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Berauterkini.co.id.
Terkait implementasi penyesuaian tarif ini, Pemkab Berau menyerahkan sepenuhnya kepada Perumda Air Minum Batiwakkal, termasuk terhadap pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya.
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, menegaskan akan langsung melakukan penyesuaian terkait dengan Surat Keputusan Bupati Berau yang telah ditetapkan.
“Kita siap melaksanakan dan pelanggan yang sudah membayar akan dikonversi pada pembayaran berikutnya,” pungkas Saipul. (*)