BERAU TERKINI – Soal eksploitasi hiu Bupati Berau minta proses hukum, tetapi KKP3K KPDS hanya berikan sanksi teguran.

Patroli UPTD KKP3K KPDS pada awal Juli lalu di perairan Berau menemukan fakta mengejutkan.

Yakni temuan potongan ikan hiu yang diduga digunakan sebagai umpan. Padahal hiu merupakan spesies yang dilindungi.

Temuan UPTD KKP3K KPDS itu membuat geram Bupati Berau Sri Juniarsih. Dia meminta para pelaku diproses hukum.

“Saya meminta kasus ini diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kejadian serupa kembali terulang di wilayah konservasi kita,” ujarnya.

Sri Juniarsih menilai perlindungan terhadap satwa laut yang dilindungi harus menjadi komitmen bersama.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan mengenai pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan juga perlu terus digencarkan.

Menurutnya, upaya menjaga kelestarian laut tidak boleh dipisahkan dari peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ini laut kita. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang merusak lingkungan. Kelestarian laut adalah warisan yang harus kita jaga bersama demi anak cucu kita,” pungkasnya.

Kegiatan monitoring UPTD KKP3K KPDS Provinsi Kaltim, di Pulau Derawan (Ist)
Kegiatan monitoring UPTD KKP3K KPDS Provinsi Kaltim, di Pulau Derawan (Ist)

Sementara itu, UPTD KK3PK KPDS Kaltim menyampaikan alasan memberikan surat peringatan kepada nelayan yang melakukan penangkapan hiu ilegal di perairan Berau.

Pelaku eksploitasi hiu untuk umpan rawai yang berasal dari Sampoerna, Malaysia dan Tarakan, Kaltara di Perairan Berau, telah ditindak.

Namun untuk sementara tindakan berupa pemberian masih surat peringatan. Hal itu disampaikan oleh UPTD KKP3K KPDS Provinsi Kaltim, di Pulau Derawan, Didik Riyanto.

Meski belum diproses secara hukum, para pelaku diminta menandatangani surat pernyataan, dan diingatkan akan dikenakan sanksi pidana apabila kembali mengulangi perbuatannya.

Didik Riyanto mengungkapkan, pelanggaran tersebut ditemukan saat patroli yang dilakukan pada 1 hingga 2 Juli 2026.

Dalam operasi itu, petugas menemukan tiga kapal dengan belasan awak yang berasal dari Kalimantan Utara dan Sampoerna, Malaysia.

Menurut Didik, petugas memutuskan tidak melanjutkan proses hukum pada pelanggaran pertama.

Namun, seluruh pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan, sementara sejumlah barang bukti berupa tangkapan hiu dan beberapa jenis penyu, diamankan untuk dilaporkan kepada instansi terkait.

“Mereka kami berikan surat pernyataan dan untuk sementara tidak kami lanjutkan ke proses hukum. Tetapi barang bukti berupa tangkapan hiu dan beberapa jenis penyu kami sita dan laporkan ke atasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti para pelaku bebas dari jerat hukum. Apabila kembali memasuki perairan Berau dan melakukan aktivitas serupa, pihaknya akan mengambil langkah tegas bersama aparat penegak hukum.

“Kalau mereka masuk lagi, akan kami proses hukum. Kami juga akan menggandeng aparat penegak hukum,” tegasnya.