BERAU TERKINI – Seorang murid korban bullying atau perundungan di lingkungan sekolah saat olahraga, di salah satu SMP di Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim mendapat respons serius pemerintah.
Korban menderita luka serius di bagian telinga hingga putus akibat digigit teman bermainnya di sekolah.
Kejadian ini dipicu saat korban hendak meminjam bola basket yang dipegang oleh terduga pelaku berinisial RY.
Bukannya memberikan ke korban, justru dirinya diumpat oleh pelaku yang membuat korban mendorongnya hingga terjatuh.
Walhasil perkelahian pun tak terelakkan.
Di tengah pergumulan tersebut, RY diduga mencekik leher korban dan secara brutal menggigit telinga kanan korban hingga robek parah dan putus.
Korban yang dalam kondisi tidak berdaya sempat dilarikan ke UKS sekolah.
Namun karena pendarahan hebat tak kunjung berhenti, korban lalu dirujuk ke RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU.
Kondisi memprihatinkan yang dialami MR menarik perhatian serius dari orang nomor satu di PPU Bupati PPU, Mudyat Noor.
Ia menyempatkan diri mengunjungi korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan moral dan memastikan penanganan medis berjalan maksimal.

Dirinya berharap kejadian ini tak terulang dan perlunya pendampingan kepada korban yang terluka.
“Edukasi harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Mudyat, dalam laporan Kaltim Post.
Pemkab PPU menegaskan bahwa perundungan adalah tindakan yang tidak ditoleransi.
Pemkab akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis intensif bagi korban, memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan sekolah, dan membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi seluruh elemen pendidikan di PPU agar hak setiap anak untuk tumbuh dengan aman tetap terjaga.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai prosedur.
Sesaat setelah keributan terjadi di area belakang sekolah, pihak sekolah disebutnya juga langsung melakukan penanganan darurat terhadap korban.
“Namun, saat itu belum ada kata sepakat karena fokus utama sekolah adalah penyembuhan korban,” ucapnya.
Meski upaya mediasi dilakukan, kasus ini telah dilaporkan ke ranah hukum.
Mengingat kedua pihak masih di bawah umur, Muhtar, berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang adil, baik bagi korban maupun terduga pelaku.
Ia juga perlu mendengar langsung pernyataan dari terduga pelaku, agar keterangan menjadi imbang.
Muhtar mengungkapkan, terdapat beberapa poin krusial dalam tuntutan keluarga korban, di antaranya, sanksi akademik.
Orang tua korban meminta terduga pelaku dikeluarkan dari sekolah.
“Pelaku juga dituntut uang kompensasi senilai Rp50 juta,” ucapnya.

