BERAU TERKINI – Putusan MK menyebutkan ibu kota Indonesia masih di Jakarta dan bukan IKN Nusantara.

Mahkamah Konstitusi atau MK memberikan putusan soal gugatan yang diajukan terkait status ibu kota Indonesia.

Dalam putusan perkara No 71/PUU-XXIV/2026, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Dilansir laporan CNN Indonesia, dengan putusan itu maka ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta.

Kepastian ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara menunggu aturan lebih lanjut yang diatur melalui Keppres.

Presiden Prabowo lantik Juda Agung sebagai Wamenkeu dan saksikan pelantikan Adies Kadir jadi Hakim MK (YouTube/BPMI Setpres)
Presiden Prabowo lantik Juda Agung sebagai Wamenkeu dan saksikan pelantikan Adies Kadir jadi Hakim MK (YouTube/BPMI Setpres)

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Sementara itu Hakim MK Adies Kadir menilai untuk memindahkan ibu kota negara maka diperlukan Keppres.

Sepanjang Keppres itu belum ada maka status Jakarta masih sebagai ibu kota negara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies Kadir.