TANJUNG REDEB – Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari sejumlah hakim tinggi tengah melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum hakim dalam suap penanganan perkara Nomor 18 terkait sengketa warisan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, kepada awak media, Kamis (23/1/2025). Pemeriksaan ini, kata dia, berdasarkan surat tugas Bawas yang dimulai sejak Senin (20/1/2025) hingga Jumat (24/1/2025).
“Besok terakhir. Tapi sepertinya itu dinamis. Kalau selesai hari ini, besok mungkin tinggal membuat laporan dan selanjutnya dilaporkan ke Bawas,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihak yang dimintai keterangan adalah sejumlah oknum hakim di PN Tanjung Redeb, seperti L dan M, pelapor, dan pihak terkait.
Namun, dirinya belum bisa memberikan informasi lengkap mengenai siapa saja yang tengah diperiksa.
“Terkait berapa orang diperiksa, saya belum bisa sampaikan, karena itu ranahnya Bawas. Tapi selain terlapor dan pelapor, ada pihak lain yang juga diperiksa,” jelasnya.
Tim dari Bawas terdiri dari 4 orang, yakni tiga hakim tinggi pengawas pada Bawas, serta satu sekretaris dari Bawas.
Sebagai pimpinan di PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong berharap dengan datangnya tim Bawas dapat memberikan titik terang terkait dugaan suap di PN. Apakah ada keterlibatan hakim tersebut benar adanya, atau hanya dugaan saja.
“Semoga ini menjadi terang. Kalau terbukti, pasti akan ada sanksi yang sesuai. Tapi kalau tidak ada, maka kami akan meminta surat dari Bawas untuk pemulihan nama baik hakim yang terlapor,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa kedatangan tim dari Bawas menandakan respon cepat dalam menciptakan kepercayaan publik pada pengadilan, serta memastikan seluruh hakim yang bertugas menjalankan kode etik kehakiman sebagaimana mestinya.
“Ini menandakan Mahkamah Agung begitu concern melakukan pengawasan dan menegakkan integritas. Inilah buktinya, dan masyarakat harus percaya bahwa Bawas ini sifatnya independen dan tidak bisa diintervensi,” pungkasnya. (*)