JAKARTA – Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, memutuskan menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUKada) Berau.
Perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi disebutkan tidak memenuhi syarat untuk dipenuhi lantaran tak beralasan menurut hukum.
Saldi Isra, menyebut bila dalil yang diajukan pemohon tak dapat membatalkan pencalonan atau diskualifikasi pihak terkait. Sri Juniarsih MAS dan Gamalis, sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau terpilih.
“Intinya apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Saldi, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, Suhartoyo, Ketua Hakim MK, bila MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam hal ini terkait dengan mutasi ASN dan pemungutan suara ulang.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo. (*)