TANJUNG REDEB – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda pada Jumat siang memusnahkan obat, makanan, dan minuman sebanyak 47 item kedaluwarsa, hasil dari operasi pengawasan di 10 distributor dan swalayan di Kabupaten Berau.
Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik, mengatakan kegiatan sidak dan pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Berau selama Ramadan hingga Idulfitri mendatang.
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan di 10 titik, BPOM menemukan 4 distributor yang masih memiliki barang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya kepada Berauterkini.co.id, Jumat (21/3/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil sidak tersebut terdapat 47 jenis produk yang ditemukan di sarana distribusi dalam kondisi kedaluwarsa serta tidak mencantumkan label halal.
Pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau akan memberikan pendampingan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran produk makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat mutu dan kesehatan.
“Kita akan memberikan pembinaan untuk menjadi distribusi pangan yang baik,” jelasnya.
Menurutnya, para pelaku usaha distributor juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang dijual layak konsumsi dan memiliki izin edar.
Ia mengimbau kepada penjual agar melakukan pengecekan secara teliti terhadap produk yang dipasarkan, termasuk masa kedaluwarsa.
“Sudah disampaikan juga kepada penjual untuk tidak menjual barang yang melewati tanggal dan harus teliti untuk mengecek informasi produk,” pungkasnya.
Selain para pelaku usaha, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk apa pun, serta selalu memeriksa tanggal kedaluwarsanya guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. (*)