BERAU TERKINI – PT Berau Coal dan PT Pamapersada Nusantara diduga diuntungkan dari kasus korupsi skandal solar murah.

Dua perusahaan yang beroperasi di Berau, Kaltim yakni PT Berau Coal dan PT Pamapersada Nusantara diduga diuntungkan dari kasus skandal solar murah.

PT Berau Coal diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp449.102.502.735 dari kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan atau HPP.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum di dalam sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Riva Siahaan yang merupakan Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan juga mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Diketahui Riva Siahaan didakwa oleh Kejagung melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut…nama perusahaan PT Berau Coal, jumlah Rp449.102.502.735,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Inilah.com

Tidak hanya PT Berau Coal, perusahaan lain yang beroperasi di Berau yakni PT Pamapersada Nusantara juga terseret kasus skandal solar murah.

Di mana, dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum mengungkapkan, PT Pamapersada Nusantara diuntungkan dalam penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan atau HPP.

Bahkan keuntungan yang didapatkan oleh PT Pamapersada Nusantara menjadi yang terbesar hingga nyaris mencapai Rp 1 triliun, tepatnya Rp 958 miliar.

“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut…nama perusahaan PT Pamapersada Nusantara jumlah Rp958.380.337.983,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Inilah.com

Menurut jaksa penuntut umum, praktek penjualan solar nonsubsidi di bawah harga bottom price dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dengan dalih menjaga pangsa pasar industri.

Namun praktik penjualan tersebut tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra periode Oktober 202–Juni 2023 menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dikutip dari inilah.com