TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bakal memonitor setiap instansi dalam menyalurkan gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara langsung dari rekening pemerintah. 

Sikap tegas tersebut diambil pemerintah berkaca dari kasus korupsi gaji dan TPP yang dilakukan oleh SN, salah satu staf bendahara di Dinas Kesehatan Berau. 

SN disebut telah merugikan negara Rp1,2 miliar akibat praktik yang dilakukannya selama periode 2017-2025 atau selama 8 tahun belakangan ini. 

Penyelewengan hak para pegawai itu dilakukan dengan cara mengganti nama pegawai yang semestinya tidak berhak mendapatkan pembayaran.

Namun, SN tetap mengajukan proses pembayaran dengan mencantumkan nomor rekening pribadinya pada daftar ASN yang diberikan hak gaji dan TPP.

“Ini saya minta agar pembayaran langsung ke rekening penerima. Jangan sampai masuk ke rekening pribadi,” kata Sri Juniarsih saat dikonfirmasi berauterkini.co.id, Rabu (7/5/2025).

Sri Juniarsih berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang ditegakkan oleh Kejaksaan Negeri Berau. 

Dia juga menegaskan, tak ada kata ampun bagi oknum pegawai yang melakukan tindakan yang secara jelas melanggar hukum yang berlaku.

“Itu sudah berjalan kan. Sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Dia pun memberikan peringatan kepada semua ASN di Bumi Batiwakkal agar bekerja secara profesional dengan mematuhi sumpah janji jabatan saat dilantik sebagai abdi negara.

“Harus kerja profesional, pemerintah tak akan melindungi siapapun yang melanggar hukum,” tegas perempuan yang kembali menjabat Bupati Berau untuk periode kedua itu.

Penegasan juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, yang menyerahkan seluruh proses hukum ditegakkan secara profesional. 

Lalay mengaku akan berlaku kooperatif atas semua keterangan yang dibutuhkan oleh Kejari Berau.

“Tentu ini menjadi evaluasi bagi kami,” tegas dia. 

Dia menyebut, telah memenuhi panggilan dan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi saat SN telah ditahan oleh Kejari Berau. Proses pemeriksaan itu berjalan selama kurang lebih 1,5 jam. 

“Tentu saya kooperatif, integritas kami dipertaruhkan dalam masalah ini,” sebut dia. 

Sebagai informasi, tersangka SN terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, SN diancam hukuman kurungan maksimal selama 20 tahun penjara. (*)