TANJUNG REDEB – Seorang pria berumur 23 tahun di Teluk Bayur harus mendekam di balik jeruji karena mencabuli pacar di bawah umur. Mirisnya, akibat aksi bejat itu korban nyari mengakhiri hidup dengan melompat ke embung.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menyampaikan, tersangka berhasil diamankan pada 7 Maret lalu dan sedang menjalani proses hukum.

“Keluarga korban yang keberatan melaporkan tersangka, dan tim Polsek Teluk Bayur bergerak cepat menangkap tersangka,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025).

Kasus ini terungkap kala warga menemukan korban hendak menceburkan diri ke kolam embung di depan Kantor Camat Teluk Bayur pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. 

Beruntung, aksi nekat korban berhasil dicegah oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Tak lama berselang, aparat kepolisian datang untuk  mengamankan sekaligus menenangkan korban ke Mapolsek Teluk Bayur.

“Saat diperiksa, korban mengaku ingin bunuh diri karena kekasihnya telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya,” katanya. 

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di salah satu gang di Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka mencabuli korban dengan memegang area sensitifnya, mencium leher dan pipi, hingga sempat menindih tubuhnya. 

Beruntung, aksi tersebut segera diketahui oleh seorang saksi yang datang, dan tersangka langsung menghentikan perbuatannya.

Setelah kejadian itu, korban kemudian keluar rumah dalam kondisi shock. Bahkan, korban juga sempat pingsan di teras rumah. Setelah sadar, ia meminta kunci motor kepada saksi, dan berkendara tanpa tujuan, sebelum akhirnya ditemukan hendak bunuh diri di kolam embung.

“Saat itu kemungkinan korban mengalami trauma, ketakutan, dan kebingungan, sehingga nekat melakukan percobaan bunuh diri,” jelas Siswanto.

Diketahui, bahwa korban tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah kontrakan di Tanjung Redeb, sementara orang tuanya telah pulang ke Sulawesi sejak 5 Maret lalu. Korban juga memiliki riwayat sering pingsan sejak awal tahun 2023.

“Korban tidak berani melapor kepada orang tuanya maupun saksi karena takut, sehingga memilih untuk mengakhiri hidupnya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (/)