BERAU TERKINI – Polres Berau kembali gagalkan percobaan pengedaran narkoba jenis sabu, dua orang tangkap.

Dua pria berinisial A (48) dan Y (28) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (10/8) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 7,66 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sei Bedungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak Minggu malam (9/8/2026). Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas kemudian bergerak dan mengamankan kedua pria tersebut.

“Kemudian pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, kami berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar AKP Agus, Minggu (23/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kedua pria tersebut. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang dibungkus menggunakan tisu dan kemasan plastik makanan ringan berwarna merah.

Agus menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari jaringan yang diduga dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Tarakan.

“Keterangan sementara, barang ini diperoleh dari jaringan yang dikendalikan oleh salah seorang yang berada di Tarakan. Namun, ini masih kami dalami,” jelasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan keduanya, A dan Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keduanya diancam pidana penjara paling berat hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.