BERAU TERKINI – Dua pria berinisial YS (37) dan S (34) kedapatan mencuri pupuk perusahaan milik PT Surya Hutani Jaya (SHJ), di Kukar, Kaltim.
Peristiwa pencurian ini terbongkar setelah pikap yang dikendarai oleh tersangka YS mengalami pecah ban saat melintas di Pos Lintas KM 38 PT SHJ.
Kendaran yang memilih untuk tetap melaju dengan ban yang tak terisi angin pun membuat sekuriti perusahaan curiga.
Setelah diperiksa, mobil pikap yang dikemudikan YS rupanya berisi pupuk milik perusahaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan belasan karung pupuk di dalam bak mobil,” kata Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin.
Dari penggeledahan awal, petugas mengamankan 15 karung pupuk NPK merk Palmo (50 kg) dan 1 karung pupuk Zincopper merk Lakaba (25 kg).
Tersangka yang saat itu mengemudikan mobil mengakui bahwa pupuk tersebut diambil secara ilegal dari areal Distrik 32 PT SHJ.

Setelah diserahkan ke Polsek Muara Kaman, Unit Reskrim melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka.
Dari keterangannya, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi Pertama dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, pukul 01.00 WITA.
YS beraksi bersama rekannya S, dan berhasil menggasak 19 karung pupuk NPK Palmo serta 13 karung pupuk NPK CRF.
Kemudian aksi Kedua, dilakukan oleh YS seorang diri pada Rabu dini hari, sebelum akhirnya tertangkap karena kendala ban pecah.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Tersangka kedua atas nama Sutrisno berhasil ditangkap di Kampung Wedok, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 34 buah karung pupuk NPK 8-27-8 merk Palmo (kemasan 50 kg), 1 buah karung pupuk Zinc Copper merk Lakaba (kemasan 25 kg).
Selain itu polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya dan satu lembar terpal biru yang digunakan untuk menutupi hasil curian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan maksud untuk memiliki barang secara melawan hukum.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
