SANGATTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menyoroti pentingnya peningkatan kinerja para kepala desa (kades) di tengah perpanjangan masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Desa terbaru. Dalam undang-undang yang telah direvisi, masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun, namun dengan batasan hanya dua periode.

Menurut Arfan, perpanjangan masa jabatan ini memberikan peluang yang lebih besar bagi para kades untuk memperbaiki dan memajukan desanya. Politisi dari Partai NasDem ini menekankan bahwa delapan tahun seharusnya sudah cukup untuk mengatasi berbagai persoalan di desa, baik yang terkait pembangunan fisik maupun sosial.

“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial, dan sebagainya,” kata Arfan dalam pernyataannya baru-baru ini.

Dalam revisi UU Desa tersebut, jumlah periode yang dapat dipegang oleh kades juga dikurangi. Jika sebelumnya kades dapat menjabat hingga tiga periode, atau total 18 tahun, kini batas maksimal masa jabatan kades hanya dua periode, atau 16 tahun.

Arfan menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu yang cukup panjang ini tidak ada kemajuan di suatu desa, maka itu menunjukkan bahwa kepala desa tidak bekerja dengan optimal. Waktu delapan tahun dianggap lebih dari cukup untuk menunjukkan hasil dari program dan tugas yang dijalankan.

“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di suatu desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” ungkapnya.

Arfan juga menambahkan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan ini sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan para kepala desa. Sebelumnya, Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sempat meminta agar masa jabatan kades ditambah menjadi sembilan tahun per periode, sebagaimana disampaikan pada Januari 2023. Namun, perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun ini dirasa sudah cukup oleh Arfan.

“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya lima tahun dalam satu periode. Diharapkan dengan bertambahnya masa jabatan ini kepala desa semakin giat melakukan terobosan di masing-masing wilayahnya,” tutup Arfan. (Adv)