BERAU TERKINI – Bupati Berau, Sri Juniarsih, memastikan arah kebijakan fiskal pemerintah daerah saat ini bermuara pada peningkatan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Semangat warga Berau untuk melunasi pajak dan membayar retribusi daerah dianggap sebagai peluang besar dalam menata keuangan daerah ke depan.
Di tengah badai efisiensi anggaran yang diproyeksikan terus berlanjut hingga 2027 mendatang, pemerintah memastikan pemaksimalan penarikan pajak dan retribusi akan menjadi obat mujarab bagi struktur APBD.
“Ini akan kita maksimalkan,” kata dia.

Sebagai langkah konkret, pengaktifan penarikan retribusi untuk parkir kendaraan mulai diterapkan pemerintah pada tahun ini.
Dua titik strategis yang mulai dioptimalkan adalah kantong parkir di Tepian Jalan Ahmad Yani dan Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Teluk Bayur.
Kedua kawasan tersebut dipilih karena memiliki aktivitas perekonomian yang sangat tinggi, sehingga potensial menunjang pendapatan daerah.
“Tahun ini mulai kita aktifkan,” tegasnya.
Bupati Sri menyadari, sebelumnya pemerintah sempat menghadapi gelombang protes dari pengunjung akibat penerapan parkir berbayar di Pasar Sanggam maupun di Tepian Jalan Ahmad Yani.
Namun, untuk kebijakan kali ini, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari guna memastikan tidak ada penerapan kebijakan secara mendadak yang bisa memicu konflik di lapangan.
“Ini saya yang sampaikan langsung, masyarakat harus bisa kooperatif,” ucapnya.
Menurut bupati, warga Berau sejatinya tidak akan keberatan ketika ditarik retribusi parkir senilai Rp2.000-3.000.
Mengingat tingkat daya beli dan pendapatan masyarakat Berau yang cukup baik, ia menganggap nominal tersebut masih sangat rasional bagi para pengunjung.
“Saya kira ini tidak berat, karena yang datang ke pasar pasti sudah siap dengan membawa uang kecil,” kata dia.
Sementara itu, khusus bagi para pedagang yang berjualan di dalam Pasar Sanggam, Sri Juniarsih meminta pengelola pasar untuk membuatkan jalur khusus keluar-masuk.
Jalur tersebut diperbolehkan untuk dilintasi berulang kali oleh pedagang dengan catatan mereka tetap membayar retribusi pada saat masuk pertama kali.
“Dibuatkan saja jalur khusus, bisa kita bijaki itu,” tegasnya. (*/Adv)

