BERAU TERKINI – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Nugi Tegar Saputra (NTS), yang diketahui merupakan anggota DPRD Berau, divonis pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (11/8/2026). 

Putusan tersebut dibacakan dalam agenda sidang putusan pada Selasa (11/8/2026). 

Vonis terhadap NTS bersama terdakwa lainnya berinisial PR itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Tanjung Redeb, Firzi Ramadhan, mengatakan, majelis hakim menyatakan NTS bersama PR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan,” kata Firzi.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

“NTS juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan,” ujarnya. 

Dalam perkara tersebut, barang bukti berupa 21 poket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,68 gram telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Majelis hakim juga menetapkan satu lembar fotokopi KTP atas nama Nugi Tegar Saputra untuk dimusnahkan. 

“Sementara satu unit telepon seluler iPhone 13 dirampas untuk negara,” katanya. 

Adapun satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.0D MT warna cokelat metalik dengan nomor polisi L-1169-BAA dikembalikan kepada saksi AW.

Terkait putusan tersebut, NTS menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

“Para pihak memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” jelas Firzi.

Selain pidana penjara, NTS dan PR juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (*)