BERAU TERKINI — Kompleksitas persoalan di sektor perkebunan Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius dari jajaran legislatif.

Saat ini, tantangan yang dihadapi para petani kelapa sawit mandiri tidak hanya berkutat pada konflik sengketa lahan mendasar.

Namun juga melebar pada munculnya dugaan praktik permainan curang di lokasi penimbangan hasil kebun yang dinilai menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan ekonomi petani swadaya.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, masyarakat bawah masih terus dibayangi oleh berbagai kendala klasik.

Ragam persoalan tersebut berkisar dari minimnya kepemilikan sertifikasi legalitas tanah hingga maraknya kasus tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara wilayah garapan warga dengan area konsesi perusahaan perkebunan besar.

Menurutnya, ketidakpastian administratif ini secara otomatis menempatkan posisi tawar para petani swadaya dalam kondisi yang sangat lemah dan rentan tersisih, terutama ketika mereka harus berhadapan dengan kekuatan korporasi besar.

“Ini salah satu dilema yang harus segera diselesaikan. Komisi II harus hadir untuk membantu mencari jalan keluar,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, ketiadaan jaminan legalitas lahan yang sah membuat sebagian besar warga pelosok kesulitan untuk mendapatkan payung perlindungan hukum yang kuat, sekaligus menghambat akses mereka dalam mengembangkan usaha perkebunan secara mandiri melalui bantuan perbankan.

Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada batas penyelesaian yang konkret, situasi agraria ini dikhawatirkan akan memicu bom waktu berupa konflik sosial berkepanjangan di sejumlah wilayah sentra perkebunan di Berau.

Agus memaparkan, pihaknya juga banyak menerima aduan resmi dari masyarakat mengenai indikasi praktik tidak sehat di stasiun-stasiun penimbangan hasil perkebunan.

Praktik manipulasi tonase tersebut dinilai sangat memukul pendapatan para petani swadaya karena buah hasil panen yang mereka bawa kerap tidak dihitung secara transparan dan jujur oleh oknum petugas perantara.

Mata rantai ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi Komisi II.

Hal ini mengingat sebagian besar petani lokal sampai saat ini masih memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap jaringan logistik perusahaan dalam proses distribusi dan penjualan akhir hasil kebun mereka.

“Jika petani sampai kesulitan menjual hasil kebunnya karena permainan oknum, itu tidak boleh terjadi,” tegas Agus.

Berangkat dari rentetan keluhan tersebut, Agus memastikan, pihaknya akan memperketat fungsi pengawasan, baik terhadap implementasi kebijakan regulasi yang dikeluarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun terhadap aktivitas operasional korporasi perkebunan swasta yang bersentuhan langsung dengan kepentingan hajat hidup petani.

Bagi Agus, kebijakan yang berpihak secara afirmatif kepada nasib petani swadaya harus diposisikan sebagai skala prioritas utama dalam blueprint pembangunan daerah.

Hal itu mengingat sektor perkebunan merupakan urat nadi dan sumber penghidupan utama bagi mayoritas kepala keluarga di Berau.

“Kami tidak bisa berdiam diri. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang, apalagi menyangkut petani,” tandasnya. (*/Adv)