Foto: KPU Berau saat melaksanakan sosialisasi Verifikasi Faktual kepada 23 Partai Politik di Berau calon peserta Pemilu 2024
TANJUNG REDEB, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan melaksanakan verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Sesuai dengan data KPU Berau, ada 24 partai politik yang terdaftar di KPU RI. Namun hanya 23 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU Berau. Dari jumlah tersebut, 9 diantaranya telah dinyatakan memenuhi syarat karena memiliki keterwakilan di DPR RI dan 14 sisanya merupakan partai politik baru sehingga harus dilakukan verifikasi faktual di lapangan
Ketua KPU Berau Budi Harianto menyebut, proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini dilaksanakan setelah sebelumnya KPU Berau membukan proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan pada 16 Agustus- 9 September 2022 kemarin.
“Proses Verfak ini akan dilaksanakan 15 Oktober – 4 November 2022 mendatang kepada 14 parpol baru,” ujar Budi, Kamis (6/10/2022)
Namun, sebelum proses itu dilaksanakan. KPU Berau memulai dengan tahapan sosialisasi terhadap 23 pratai politik yang telah saat in tengah dalam proses verifikasi adminitrsi perbaikan, setelah partai politik itu melalui proses verifikasi adminitrasi tahap pertama.
Nantinya, dalam proses verifikakasi faktual di lapangan ada sejumlah item yang akan diperiksa. Diantaranya, melihat postur kepengurusan dan keanggotaan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, hingga tersedianya kantor tetap di masing-masing parpol untuk semua tingkatan.
“Lewat verifikasi faktual ini kami ingin memastikan tidak ada keanggotaan yang fiktif atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),”ucapnya.
“Jika nantinya ditemukan adanya anggota parpol tidak dapat menunjutkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan telah dihubungi oleh LO partai tapi tetap tidak bisa menunjukan bukti keanggotaan, maka status keanggotaanya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,”tambahnya.
Sehingganya, untuk menghindari keanggotaan dan kepengurusan parpol di semua tingkakan dinyatakan TMS saat verifikasi faktual. Budi meminta semua parpol dapat menyiapkan semua berkas pendukung mulai sejak saat ini.
Sementara, untuk hasil akhir dari verifikasi faktual partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024 mendatang baru akan diputuskan pada 14 Desember 2022 mendatang. (*)