Foto: Kedua Pelaku saat diamankan tim jatanras Polres Berau
TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau amankan 2 tersangka pencurian sepeda motor dengan inisial S (43) dan F (40) yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, penangkapan kedua tersangka curanmor tersebut dilakukan berkat laporan korbannya.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Berau, untuk proses hukuman lebih lanjut,” katanya, Senin (20/02/2023).
Lebih rinci dikatakannya, untuk kedua tersangka ini tidak saling berkaitan. Di mana tersangka S usai melakukan pencurian, langsung melarikan diri ke Kutai Timur saat dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Tak mau kehilangan jejak, Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Kutim, dan bergasil menangkap S di Sangatta, pada Kamis (16/02/2023) lalu.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Berau untuk di proses hukum. Tersangka ini juga baru keluar dari lapas, dan telah mencuri cukup banyak sepeda motor,” jelasnya.
Sementera, untuk tersangka F, juga diamankan di hari yang sama dengan S. Hanya saja, F diamankan di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Dengan barang bukti 2 unit sepeda motor.
Kedua tersangka, diancam dengan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Sudah dilakukan penahanan di Mapolres Berau. Dan masih pengembangan,” pungkasnya.
Reporter: Hendra Irawan