TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap pria 30 tahun berinisial YU karena memiliki sabu seberat puluhan gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu dini hari (21/5/2025) sekitar pukul 01.20 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa malam (20/5/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial YU yang kemudian diamankan saat berada di Kelurahan Sambaliung,” ujar Agus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu siap edar, sejumlah plastik klip, sendok takar sabu, sedotan, dompet, bantal, serta satu unit telepon genggam.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 47,38 gram. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan untuk mengetahui sumber sabu yang dimiliki tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Agus juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (*)