Foto: Mobilisasi CPO berau
TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniaesih angkat bicara mengenai APBD Berau TA 2023 diperkirakan dapat bertambah, sebab pemerintah pusat akan memberlakukan pembagian hasil produksi CPO melalui dana bagi hasil.
Secara singkat Ia mengakui akan memaksimalkan sektor tersebut, dan pastinya APBD sendiri bisa berada di angka yang baik. Walaupun, besaran APBD masih didominasi oleh sektor pertambangan, sebesar 60 persen.
Jika ada sektor lain yang bisa berpengaruh pada anggaran daerah, tentunya potensi itu diterima dengan baik. Apalagi, hubungannya nantinya berpengaruh pada pembangunan masyarakat.
“Hal baik, harus disikapi dengan baik, apalagi ini urusannya akan kembali kepada masyarakat itu sendiri. Namun untuk naiknya nanti, saat ini kita belum tau angka pastinya,” tegasnya Senin (29/8/2022).
Kendati begitu, Sri Juniarsih juga berharap APBD berau kedepannya bisa terus maksimal dengan melihat banyak sektor, seperti dari PAD terutama dari pariwisata Berau yang diharapkan terus membaik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini mengakui walaupun disepakati APBD Berau bisa jadi terpengaruh dari dana bagi hasil CPO, namun saat ini masih berproses dan menunggu teknis kedepannya.
“Jika terealisasi, paling tidak akan menambah pendapatan daerah, itu sudah pasti ya,” ungkapnya.
Untuk besaran itu, tergantung dari dana bagi hasil, sebab dibantu oleh pusat.
Kemudian untuk hasil potensi sendiri, bisa mencapai 1,3 juta ton per tahun dalam bentuk TBS.
“Jika tidak salah perhitungannya juga berdasarkan TBS,” jelasnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya melakukan pendataan terkait produktifitas TBS, meningkatkan produksi sawit mandiri. Tetapi, hal itu tidak di dorong dengan upaya perluasan lahan.
Terpenting, pihaknya mendorong untuk pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Tapi dilain sisi, ada beberapa hal yang perlu juga dibenahi, seperti saat ini ada konflik lahan, kerusakan jalan, kepedulian sosial dan harga TBS yang masih turun diangka Rp 1.800 per kilogramnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Berau, Abdul Waris mengatakan, pembagian hasil kelapa sawit itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dijelaskannya, salah satu poin di dalam undang-undang itu, selain mengatur tentang bagi hasil minyak bumi mineral dan gas, kehutanan hingga bea cukai. Juga diatur tentang pembagian hasil kelapa sawit CPO.
Di mana aturan itu berlaku sejak ditetapkannya undang-undang tersebut. Hanya, dalam peraturan pemerintah (PP), mulai diberlakukan di tahun 2023 mendatang.
“Makanya, mulai sekarang, kami meminta instansi terkait, baik itu Dispenda dan Dinas PerkebunanBerau, untuk menghitung potensi bagi hasil CPO yang ada di Berau. Keinginan kami, itu dapat dimasukkan di pendapatan bagi hasil di dana transfer,” jelasnya.
Dikatakannya, yang bisa menghitung potensi itu yakni instansi terkait, seperti Bapenda Berau, BPKAD, dan Disbun Berau.
Sehingga bisa diprediksi berapa tambahan dari dana bagi hasil dari kelapa sawit atau CPO tahun 2023 mendatang.
Menurutnya, aturan bagi hasil CPO tersebut, merupakan yang pertama kali diberlakukan. Untuk itu kata dia, dari pemerintah juga meminta, perhitungan potensi itu dapat dilakukan cepat, karena itu juga akan dimasukkan ke dalam APBD 2023.
“Karena ini adalah amanah undang-undang,” jelasnya.
Untuk itu kami berharap, pemerintah daerah dapat kembali melakukan penataan perkebunan kelapa sawit. Jika semua berjalan baik, tidak hanya petani sawit yang diuntungkan, tetapi pendapatan di daerah juga akan meningkat dalam bentuk pendapatan bagi hasil. (*)