Foto: Anggota Sat Samapta Polres Berau usai mengamankan pria 52 tahun yang jual miras tak berizin
TANJUNG REDEB – Seorang pria diamankan Satuan Samapta Polres Berau lantaran menyimpan ribuan botol minuman keras (miras) dan tidak memiliki izin yang sah di Jalan SM Bayanudin RT 01 Gang Aries Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (3/8/2022).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Samapta Iptu Amat Waluyo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Kelurahan Sambaliung.
Pelaku berinisial AA(52) warga Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Pelaku diringkus saat sedang berada di rumahnya..
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada ribuan botol miras di rumah pelaku,” ujar Amat.
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 1.476 botol miras berbagai merk.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,”tutupnya(*)