Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB, – Pemerintah telah menetapkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawa (TBB) penerbangan di seluruh bandara di Indonesia, termasuk di Bandar Udara Kalimarau, Berau.

Kebijakan yang diturunkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, sebagai respon jelang libur natal dan tahun baru 2025 (nataru).

Berdasarkan keputusan menteri (KM) 105/2019, KM 7/2023 dan KM 150/2024, secara resmi manajamen BLU UPBU Bandar Udara Kelas I Kalimarau Berau, mulai memberlakukan aturan TBB dan TBA itu. Mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 atau selama 16 hari.

Dari surat tersebut, pelayanan maskapai setidaknya dibagi menjadi tiga kategori. Yakni full service, medium service dan no frills.

Adapun maskapai yang masuk dalam kategori full service diantaranya, Garuda Indonesia dan Batik Air Indonesia. Sementara kelas menengah, Sriwijaya Air, NAM Air, Trigana dan Pelita Air.

Kemudian, untuk kategori maskapai no frills diantaranya Lion Air, Wings Air, ASI Pudjiastuti Aviation, Super Air Jet, Citylink, Transnusa dan Air Asia.

Kepada awak berauterkini.co.id, dalam siaran persnya, Kepala Bandara Kalimarau Berau, Ferdinan Nurdin, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai turunan atas arahan presiden Prabowo.

“Presiden memberikan keringanan biaya perjalanan masyarakat saat libur nataru,” kata Ferdinan, Jumat (20/12/2024).

Dari arahan presiden tersebut, khusus di Bandara Kalimarau, TBB rute Berau-Jakarta Rp702 ribu sampai Rp820 ribu dan TBA dari Rp1,8 sampai Rp2,2 juta. Menyesuaikan kategori pelayanan setiap maskapai.

Kemudian, TBB rute Berau-Yogyakarta Rp657 ribu sampai Rp768 ribu dan TBA dari Rp1,7 sampai Rp2 juta.

WhatsApp Image 2024 12 20 at 11.43.26

Lalu untuk rute Berau-Surabaya, TBB Rp567 ribu sampai Rp661 ribu dan TBA Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta dalam satu kali penerbangan.

Sementara, untuk penerbangan dari Berau ke Samarinda, TBB Rp540-630 ribu dan TBA Rp1,1 dan Rp1,3 juta.

Untuk penerbangan ke Balikpapan, dibuka dari mulai harga terendah senilai Rp693 sampai 809 ribu. Sementara TBA berkisar dari Rp1,4 hingga 1,7 jutq.

“Harga ini akan konsisten hingga libur nataru usai,” tegas dia.

Ia mengungkapkan, langkah ini merupakan terobosan baru di dunia penerbangan. Sebab,setiap libur panjang harga tiket biasanya akan semakin mahal.

Namun nyatanya, kondisi tersebut dibuat berbeda atas kebijakan populis yang diterapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Ini kebijakan yang baik untuk penyegaran di dunia penerbangan,” ujar dia.

Ferdinan mengatakan, atas penurunan harga tiket tersebut diharapkan dapat meningkatkan aktivitas penerbangan domestik di Bumi Batiwakkal. Serta dapat meningkatkan aktivitas sosial, ekonomi hingga pariwisata.

“Semoga ini menjadi angin segar bagi dunia penerbangan di Berau,” ucapnya. (*)