TANJUNG REDEB,- Insiden kecelakaan kerja (Laka Kerja) di area kerja PT Mega Alam Sejahtera ( PT MAS) yang berlokasi di Kecamatan Teluk Bayur, hingga mengakibatkan seorang karyawannya berinisial IR (24) meninggal dunia, pada Selasa (17/12/2024) malam. Ternyata belum dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.
Hal itu disampaikan Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Kaltim Wilayah Kabupaten Berau, Saban kala dihubungi berauterkini.co.id, Rabu (18/12/2024) siang.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut apakah ada kelalaian atau masalah lain.
“Belum dilaporkan. Tapi, saya sudah komunikasikan dengan tim pengawas di kantor, untuk menelusuri laka kerja itu,” jelasnya
Dia menyebut, pihak perusahaan harus kooperatif dalam melaporkan insiden ke Disnakertrans Kaltim selaku instansi teknisnya.
“Seharusnya perusahaan punya kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi tidak lebih dari 2x 24 jam,” kata Saban.
Ketika ditanya, apakah ada sanksi terkait pihak perusahaan terkait insiden yang menimbulkan korban jiwa. Saban menegaskan, hal itu tergantung dari hasil penelusuran dan penyelidikan timnya.
“Yang jelas ada sanksi. Tapi, apa dan seperti apa sanksi itu, tentunya setelah dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (/)