TANJUNG REDEB – Kembali fokus terhadap program partai hingga urusan politik parlemen. Situasi yang tergambar di internal DPD NasDem Berau, usai gelaran Pilkada 2024 November lalu.
Kendati saat ini proses politik terus berjalan, dengan dilayangkannya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi belum lama ini.
Kepada berauterkini.co.id, Sekretaris DPD NasDem Berau, Ahmad Rijal, mengatakan saat ini di dalam internal partai tak banyak membahas ihwal progres gugatan hasil Pilkada Berau 2024 tersebut.
“Tidak ada pembahasan dalam terkait itu di internal partai,” kata pria yang akrab disapa Rijal itu.
Proses pengawalan sengketa hasil pilkada tersebut sepenuhnya diberikan kepada pihak kuasa hukum. Yang diharapkan mengawal langsung proses persidangan di MK nantinya.
Begitupun di internal tim pemenangan. Ia menyebut tak ada pembahasan lebih lanjut terkait hasil pilkada.
Namun ia memastikan, proses gugatan ke MK tersebut merupakan hak politik paslon yang bertarung di Pilkada 2024.
“Itu hak politik, kami tetap akan nantikan proses lebih lanjutnya,” ujar dia.
Disinggung ihwal ada atau tidaknya arahan Ketua DPD NasDem Berau, Liliansyah. Rijal menegaskan, sebagai ketua tim pemenangan tentu memiliki langkah dan strategi khusus dalam mempertanggungjawabkan jabatannya saat pilkada lalu.
Namun, hal itu tak menjadi konsumsi isu di internal partai. Ia meyakini, tim hukum Paslon 01 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW), telah membangun komunikasi intens ihwal kemajuan proses persidangan MK.
“Sudah pasti ada koordinasi, tapi bukan ke kami,” tegas dia.
Dirinya mengilhami bahwa angka real count KPU Berau, merupakan hasil yang mesti diterima oleh setiap pasangan calon.
Oleh karenanya, atas kekalahan tipis yang didapatkan oleh pasangan MPAW dari petahana Sri Juniarsih dan Gamalis (SraGam) nomor urut 2 merupakan bagian dari evaluasi partai yang harus dibenahi ke depan.
Sebab, menurutnya secara kepartaian proses tersebut harus dinilai sebagai pendewasaan dalam berpolitik. Agar ke depan, partai besutan Surya Paloh tersebut dapat meraih kemenangan.
Sama halnya dengan yang diraih pada Pileg 2024 lalu, dimana NasDem mampu mendudukkan kembali kadernya sebagai Ketua DPRD Berau 5 tahun ke depan.
“Tentu ini akan menjadi evaluasi di internal partai,” tegasnya.
Seperti yang telah diketahui publik, bahwa pasangan SraGam, mengungguli pasangan MPAW dengan persentase perolehan suara meraih suara terbanyak yakni 65.590.
Sementara, paslon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi mendapat suara 64.894. Dengan begitu, paslon 02 unggul tipis dari paslon 01 yakni hanya selisih 696 suara.
Atas hasil yang telah ditetapkan KPU Berau tersebut, tim hukum MPAW melayangkan gugatan ke MK. Pengajuan itu dilayangkan pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Hal itu dibuktikan dengan akta Permohonan Pemohon Elektronik bernomor:81/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Adapun yang menjadi termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
Berkas permohonan dari Paslon 01 itu juga sudah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (*)