TANJUNG REDEB – Kasus kekerasan seksual terhadap anak  berusia di bawah umur disebut-sebut marak. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Berau, Yovandi Yazid, menyebut hukuman kebiri menjadi solusi.

Terkait dengan kasus tersebut, Kajari Yovandi Yazid menebar ancaman akan menuntut hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap bocah yang usianya masih di bawah umur.

Pasalnya, selama dia bertugas di Kabupaten Berau sejak Juni 2024 lalu, cukup banyak anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya lagi, para pelakunya adalah orang terdekat korban.

“Karena saya lihat, justru cukup banyak kasus pelecehan seksual anak di bawah umur daripada kasus pencurian. Saya kira, memang perlu ada hukuman tegas, seperti hukuman kebiri ini,” katanya tegas.

Mantan Kajari Aceh Tengah ini menyebut, sepengetahuannya, belum ada pelaku pelecehan seksual yang diberi hukuman kebiri, meskipun hukuman tersebut sudah ditetapkan sebagai jenis pidana baru.

Namun, pihaknya menyebut hukuman kebiri itu bisa jadi opsi untuk memperberat hukuman kepada pelaku. Apalagi pelakunya itu keluarga dekat korban sendiri, seperti ayah tiri, ayah kandung ataupun paman korban.

“Tidak ada salahnya kebiri diberlakukan, supaya jadi efek jera juga bagi para pelaku lain. Karena bagaimanapun anak-anak harus kita lindungi demi masa depannya,” jelasnya.

Dikatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan tindak kejahatan pada anak di bawah umur terjadis seperti ketergantungan film porno, melihat anak berpakaian terbuka, dan faktor lainnya.

Untuk itu, kepada para orangtua diimbau untuk melindungi dan mengawasi anak-anaknya, baik itu ketika berada di luar rumah, ataupun di dalam rumah.

Ancaman tindak kejahatan kekerasan seksual tidak hanya datang dari orang-orang di luar lingkungan keluarga, tapi juga dalam keluarga itu sendiri.

“Tetap waspada. Selalu beri pemahaman kepada anak untuk menjaga jarak dengan siapapun. Serta selalu menggunakan pakaian  tertutup. Karena ancaman kejahatan ini bisa datang dari mana saja,” papar Kajari Yovandi Yazid. (*)