BALIKPAPAN – Anak berusia 8 tahun menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh seorang oknum security di Balikpapan. Pelaku berisinial RDAL (18) ini bahkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak saat hendak dicabuli di semak belukar kawasan Jalan Letkol Asnawi Arbain atau yang akrab disebut Jalan Beje-beje.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 29 Juli 2024. Saat itu korban usai pulang mengaji dan menunggu jemputan di depan masjid kawasan Stal Kuda, Balikpapan Selatan.
Saat itu pelaku datang menggunakan motor Yamaha Xeon berwarna merah hitam dengan nopol KT 3269 LQ. Pelaku berpura-pura menanyakan alamat hingga akhirnya membekap dan mengancam akan menembak korban jika melawan.
Pelaku kemudian dibawa ke semak-semak yang tertutup seng di kawasan Beje-beje tak jauh dari Warung Bakso Wardoyo. Pelaku memaksa korban melepaskan pakaiannya namun menolak.
Korban sempat melawan dan berhasil melarikan diri setelah menendang pelaku dan bersembunyi.
“Saya sempat sembunyi dan menahan kunci motor pelaku agar dia tidak bisa membawa saya kembali,” ungkap korban kepada polisi.
Korban pun melarikan diri hingga akhirnya ditemukan oleh warga sekitar dan membawanya kembali ke rumah. Sementara itu pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan melaporkannya ke polisi.
“Setelah mendapatkan laporan, kami segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*)