Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-30 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 pada Rabu, 11 Juli 2024, di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi.

Rapat ini membahas agenda penting, yaitu Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta 21 anggota dewan secara langsung. Enam anggota dewan lainnya mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom. Hadir pula unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian sambutannya, Joni menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan laporan keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD, yang merupakan bagian dari siklus akhir pelaksanaan APBD. Laporan ini berfungsi sebagai bahan evaluasi untuk pengambilan kebijakan, serta perbaikan kinerja pemerintah dalam pembangunan dan kemasyarakatan di masa mendatang.

“Laporan ini berisikan informasi atas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan, dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang,” kata Joni.

Lebih lanjut, Joni menekankan bahwa proses pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan secara estafet bersama dengan berbagai OPD dan Pemerintah Daerah.

“Dalam prosesnya, khususnya bersama OPD, telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 secara estafet bersama dengan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Joni juga mengundang Faisal Rachman untuk menyampaikan Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. Rapat ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah selama tahun anggaran 2023. (Adv)