Foto: Kapolres Berau Akbp Anggoti Wicaksono

TANJUNG REDEB – Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2022 naik Rp25 miliar dari Rp 115 miliar menjadi Rp 140 miliar. Mencegah hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian dan kejaksaan negeri memberikan atensi kepada Kepala Kampung karena rawan penyelewengan.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, ADK yang diberikan bertujuan untuk peningkatakn sumber daya manusia (SDM), meningkatkan pembangunan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat kampung.

Yang mana, dalam setiap penggunaannya sudah memiliki rambu-rambu atau aturan yang jelas. Namun, pengawasan juga harus dilakukan, karena tidak dipungkiri, besar potensi penyalahgunaan ADK oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jadi penggunaan ADK ini harus sesuai ketentuan yang ada dan penggunaannya jangan ada penyimpangan. Penggunannya harus sesuai dengan perencanaan. Jangan menyimpang, apalagi menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya, Kamis (24/2/2022).

Ia meminta, kepada masyarakat untuk bersama saling mengawasi penggunaan ADK di kampungnya.

Pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat, yang ingin melaporkan jika ada temuan dugaan penyalahgunaan ADK maupun Dana Desa (DD).

“Apabila ada penyelewengan bisa dilaporkan ke kami. Akan kami lakukan penyeledikan apabila ditemukan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin belum lama ini juga telah mengingatkan seluruh komponen pemerintah kampung di Kabupaten Berau, untuk berhati-hati dalam penggunaan ADK maupun DD.

Apalagi, sudah ada kepala kampung yang diamankan akibat penyalahgunaan ADK yang tidak sesuai dengan aturan, yakni kepala kampung yang tersandung kasus korupsi di Kecamatan Bidukbiduk.

“Jadi dalam harus hati-hati. Kami tidak segan melakukan penindakan apabila dana itu disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan anggaran ADK dan DD cukup rawan penyalahgunaan. Sehingga pihaknya membuka ruang bagi pemerintah kepala kampung di 13 kecamatan di Kabupaten Berau yang ingin melakukan kerja sama dalam pendampingan penggunan ADK dan DD.

Ia mengungkapkan, sejauh ini baru ada 1 kampung yang sudah melakukan kerja sama dengan Kejari Berau, yakni Kampung Labanan Makmur di Kecamatan Teluk Bayur. Dirinya menekankan, pemerintah kampung jangan merasa takut dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau.

“Silakan, kalau kampung yang bekerjasama atau meminta pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Berau,” pungkasnya.(*)