Foto: Kapolres Berau AKB Anggoro Wicaksono
TANJUNG REDEB, – Upaya hukum dilakukan tersangka dugaan kasus korupsi hiperbarik. MP melakukan pengajuan permohonan pra peradilan (Prapid) serta gugatan atas status tersangka dirinya. Namun upaya ini ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. MP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat hiperbarik pada 2015 lalu.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasubit Bankum Bitkum Polda Kaltim, AKBP Farid Jauhari sebagai pendamping hukum pihak Polres Berau di sidang PN Tanjung Redeb, menjelaskan, bahwa semua materi gugatan yang disampaikan kuasa hukum MP, ditolak secara keseluruhan.
“Karena itukan materi perkaranya sudah P21 dan sudah tahap 2. Jadi, sebenarnya itu sudah tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.
Keterangan lain, AKBP Farid Jauhari menyebutkan, alasan kuasa hukum MP mengajukan pra peradilan yakni, mereka menilai penetapan tersangka kepada MP tidak sah. Kemudian, saat pemeriksaan MP tidak didampingi oleh kuasa atau penasehat hukum.
Padahal, dari ketentuan, Polres Berau sudah menyiapkan penasehat hukum, bahkan MP juga sudah menunjuk penasehat hukum.
“Semua terbukti dalam alat bukti kita. Setelah kita tunjukkan dalam pembuktian, dia menjawab bahwasanya dia bersedia untuk diperiksa, dan diparaf BAP nya,” jelasnya.
Apalahigi penetapan status MP sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Sebab, berdasarkan keterangan dari 2 ahli pidana, dan 1 ahli dari BPKP bahwa apa yang dilakukan MP sebagai PPK pengadaan alat hiperbarik tahun 2015 lalu itu terbukti.
“Apalagi dua tersangka lainnya, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dengan ditolaknya permohonan gugatan kuasa hukum MP, dan juga kasusnya sudah tahap dua, maka selanjutnya, tinggal menunggu sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor Samarinda,” terangnya.
Menurutnya, kuasa hukum MP saat masih dilakukan pemeriksaan, bukan kuasa hukum yang mengajukan permohonan Prapid ke PN Tanjung Redeb. Kuasa hukum pertama MP dari Jakarta. Sementara ketentuan di internal kepolisian, ancaman hukuman diatas 5 tahun, tersangka harus disediakan pengacara.
“Semua sudah kita siapkan. Jadi semua materi yang disampaikan kuasa hukum MP, semua bisa dibantah” sebutnya.
Sementara kuasa hukum MP, Sahruddin mengatakan, pihaknya tetap menghargai keputusan itu. Ia mengatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh tidak hanya soal diterima atau ditolak, melainkan ada poin yang menurutnya fundamental seperti pemohon tidak didampingi pengacara saat diperiksa.
“Dan kami sudah tahu hasil dari prapid ini, kalau bukan digugurkan atau ditolak. Dalam hukum pidana, dari pengalaman kami, kalau kami tidak permasalahkan dari awal, kami tentu akan susah di pokok perkara nanti,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa memiliki beberapa alat bukti yang bisa saja menguntungkan.
Meskipun menghargai keputusan penolakan Prapid, namun, dirinya akan mempermasalahakn hal itu di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sebab diakuinya, jika prapid tidak dipersoalkan dari sekarang, tentu akan mempengaruhi pembelaan yang akan dilakukan terhadap kliennya nanti. Ia mengungkapkan, ada kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
Jika melihat dari hasil pemeriksaan inspektorat, tidak ada kerugian negara seperti yang disangkakan kepada MP. Dirinya pun mengaku bingung dengan dasar yang disangkakan dari minimal 2 alat bukti yang diperoleh pihak penyidik. Sebab, kerugian negara disangkakan berdasarkan hasil dari BPKP. (*)