Foto: Kadisnakertrans Berau Junaidi
TANJUNG REDEB, – Upaya peningkatan bagi pendapatan daerah dilakukan Pemkab Berau dengan menggali sumber-sumber baru maupun optimalisasi sumber lama. Salah satunya dengan menjadikan penggunaan tenaga kerja asing sebagai objek pajak. Rencana tersebut diimplementasikan melalui pembentukan Peraturan daerah. Rancangan peraturan itu kini dimasukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Sebagai penyesuaian dari regulasi sebelumnya agar mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi menjelaskan raperda tersebut merujuk pada retribusi penggunaan TKA yang dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan TKA perpanjangan di setiap perusahaan di Kabupaten Berau.
Junaidi mengatakan, bahwa sebenarnya Berau telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang diberlakukannya retribusi tenaga kerja asing. Akan tetapi regulasi itu harus diselaraskan kembali dengan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 34/2021.
“Di mana setiap daerah termasuk Berau harus mengubah konsideransnya menyesuaikan regulasi itu,” ujarnya. Raperda yang diajukan, konteksnya tidak jauh berbeda dari regulasi sebelumnya.
Payung hukum yang mengatur setiap TKA wajib membayar retribusi untuk mendongkrak pendapatan daerah yang ditanggung dari individu.
“Kalau perizinannya tetap dari pusat. Kalau daerah hanya sekadar wajib membayar dalam hal izin pertama kali. Kemudian, ada retribusi wajib jika ingin memperpanjang,” terangnya.
“Kami sudah melakukan kajian sebelumnya, tinggal tunggu dari DPRD,” ucapnya. Saat ini jumlah TKA yang ada di Berau mengalami penurunan.
Di tahun 2019, jumlah TKA mencapai 20 orang. Sedangkan, tahun 2020 menurun menjadi 11 orang. Sementara tahun 2021 kemarin, jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Berau hanya 4 orang.
“Terus mengalami penurunan. Kemungkinan akibat pengetatan imbas pandemi, sehingga agak susah masuk ke Berau,” ucapnya.
Berdasarkan regulasi yang lama, yakni Perda Nomor 5/2015, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Berau wajib membayar retribusi sebesar USD 1.200 per tahun atau sekiranya USD 100 per bulan ditanggung individu.
“Dalam raperda yang baru, nominal retribusi penggunaan TKA tidak mengalami perubahan,” pungkasnya. (*)
Editor: RJ Palupi