TANJUNG REDEB – Ketahuan mencuri belasan bungkus rokok berbagai merek di toko grosir di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, remaja 14 tahun tertangkap tangan sang pemilik, Senin (1/7/2024). Korban melapor dan pelaku langsung diamankan polisi.
Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, membenarkan terjadinya pencurian tersebut. Hanya saja, untuk pelaku tidak dikenakan pidana, karena masih dibawah umur.
“Pelakunya anak-anak. Diberi pembinaan saja,” katanya.
Dijelaskannya, pencurian dilakukan pelaku di salah satu toko grosir ketika pemiliknya sedang tidur. Aksi itu kemudian diketahui, setelah korban melihat pintu toko sudah terbuka.
Melihat kondisi itu, korban kemudian mengecek tokonya bersama anggota keluarga. Saat memeriksa bagian demi bagian seisi toko, korban menemukan pelaku yang bersembunyi di tengah-tengah kulkas.
“Pemilik toko lalu melaporkan ke Polsek Sambaliung. Pelaku beserta barang bukti 18 bungkus rokok diamankan ke Mapolsek,” pungkasnya. (*)