TANJUNG REDEB – 406 narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H. Disampaikan Kepala Rutan, Puang Dirham, dari keseluruhan yang mendapat pemotongan masa hukuman, dua diantaranya dinyatakan bebas.
Ia menyebut, pemberian remisi terhadap Narapidana sebelumnya telah diusulkan ke Kemenkumham dan telah disepakati sebanyak 406 warga binaan menerima remisi lebaran. Rata-rata mereka merupakan napi kasus Narkotika.
Dijelaskannya, dalam pemberian remisi ini, narapidana mendapatkan pemotongan masa hukuman sebanyak paling sedikit 15 hari hingga paling banyak 1 bulan.
“Kami nasih bisa mengajukan usulan remisi tambahan, jika ada yang dinilai layak menerima,” singkatnya.
Remisi khusus Idul Fitri ini merupakan keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) dan diserahkan simbolis oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis, Kamis (13/5/2021).
“Alhamdulillah di hari raya Idul Fitri ini ada 406 narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan,” ujarnya.
Selain memberikan remisi kepada para narapidana, dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Gamalis menyempatkan diri bersilahturahmi dengan beberapa tahanan titipan dan narapidana.
“Kebetulan juga tadi diberikan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan para warga binaan,” ungkap Gamalis.
“Saya cukup miris melihat kondisi ruang tahanan di rutan yang berdesak-desakan di dalam kamarnya. Seharusnya disi 15 orang tapi diisi 38 orang. Ini pasti akan menjadi perhatian kami kedepannya,” tandasnya.(*)