Foto: Ibu dan Anak pelaku pembunuhan di Teluk Bayur kala dibawa petugas.
TANJUNG REDEB– Tersangka pembunuhan Eko Januardi (29) di Kelurahan Teluk Bayur, yakni ibu kandungnya MA (50) dan SA (22) terancam hukuman mati.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, MA dan SA dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana, karena telah melakukan pembunuhan dengan terencana.
“Ancamannya hukuman mati,” tegasnya, Rabu (22/5/2024).
Pasal tersebut dianggap layak untuk kedua tersangka, lantaran tega merencanakan dan menghabisi nyawa korban.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi Polres Berau. Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Itu konsekwensi yang harus diterima kedua tersangka,” ujarnya.
AKBP Steyven juga mengimbau kepada masyarakat Berau, untuk selalu senantiasa berhati-hati terhadap tindak kejahatan, yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Selain itu, dia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Sama-sama kita bahu membahu menjaga lingkungan kita dari potensi tindak kejahatan. Semoga kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan