TANJUNG REDEB – Miris. Tidak mampu kendalikan hawa nafsu birahi, pria berusia kurang lebih 32 tahun di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, ditangkap polisi karena diduga kuat mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau, Iptu Suradi, menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, tersangka juga sudah ditahan,” katanya, Jumat (20/4/2024).
Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu menerangkan, aksi pencabulan yang dilakukan lelaki belum tengah baya itu, pada Selasa (16/4/2024), sekira pukul 10.00 Wita.
Korban sebelumnya tengah bermain dengan dua temannya di depan rumah. Tidak lama bermain, pelaku datang memanggil korban untuk bermain gawai (Smartphone) di sebuah rumah kosong.
“Di rumah kosong itulah, korban disetubuhi oleh tersangka,” jelas Suradi, usai timnya memintai keterangan pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu.
Setelah melakukan tindakan bejatnya, tersangka kemudian meninggalkan korban telentang di rumah kosong, setelah salah seorang teman korban datang menyusul.
Kejadian itu terbongkar, setelah korban dan saksi melaporkan perbuatan tersangka ke orangtua korban.
“Karena tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Pulau Derawan. Tersangka juga saat diamankan tanpa melakukan perlawanan,” paparnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila itu, karena terbawa hawa nafsu.
“Alasannya karena nafsu,” ungkapnya. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h