TANJUNG REDEB – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan nomenklatur tersebut secara spesifik ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002.
Meskipun telah berlaku, namun penerapan di Berau belum dilaksanakan.Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, turunan PP tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu seperti Perda.Sebab menurutnya, perubahan nomenklatur itu juga berdampak pada perubahan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita masih pelajari, selama belum ada perubahan, maka IMB masih menjadi persyaratan. Tapi kita juga berharap 2022 mendatang PBG sudah bisa diimplementasikan di daerah,” ujarnya, Senin (11/10/2021).
Apalagi untuk perubahan tersebut tentu ada proses yang memakan waktu cukup lama dan tidak bisa serta merta diubah. Melihat poin 17 pasal 1 pada PP 16 2021 dijelaskan, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru. Termasuk juga di dalamnya mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung, sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
“Izin mendirikan bangunan gedung ini diberikan oleh pemerintah daerah, kaitanya juga terkait penarikan retribusi pajak untuk pendapatan daerah,” bebernya.
Bahwa sesuai undang- undang, bulan Februari 2022 paling lambat sudah harus diterapkan. Akan tetapi untuk Berau berdasarkan hasil rapat, aturan IMB akan diganti dengan regulasi baru.
“ Sementara masih IMB, tapi PBG belum diterapkan di Berau. Kalau langsung diterapkan PBG, buyar semua yang sudah diajukan,” ungkapnya.Sehingga yang paling memungkinkan tahun depan memang harus sudah berjalan.
Ada poin-poin penting yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan aturan ini nantinya. Salah satunya mengenai garis (GSB)“Di sisa waktu yang ada ini semoga semua berjalan lancar termasuk produk hukum turunanya,”tutupnya.(*)
Editor: RJ Palupi