Foto: Mantan Bendahara Pembantu Penerima Retribusi di Pasar SAD saat berada di Kantor Kejari Berau menuju ke Rutan Tanjung Redeb, Kamis (14/3/2024).
TANJUNG REDEB– Tersangka korupsi retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) bertambah. Setelah oknum PTT berinisial EAY, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali mengamankan seorang PNS aktif dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau berinisial SS.
Untuk diketahui, EAY merupakan tersangka pertama yang ditetapkan Kejari Berau atas dugaan korupsi retribusi lapak di Pasar SAD sejak tahun 2016 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rahadian Arif Wibowo mengatakan, SS merupakan atasan EAY yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Berau.
“SS ini saat itu merupakan bendahara pembantu penerima retribusi di Unit Kantor Pasar SAD,” katanya didampingi tim penyidik dari Pidsus, Kamis (14/3/2024).
Diterangkannya, SS mengetahui bahwa perbuatan EAY saat melakukan penggelapan uang retribudi lapak di pasar SAD. Bukannya melaporkan tindakan EAY, SS justru turut berperan agar penggelapan retribusi itu tidak diketahui.
Bahkan, SS juga dikatakan Rahadian menerima sejumlah uang dari EAY. Hanya saja berapa jumlah yang yang diberikan, pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik.
“SS adalah pembantu bendahara penerima yang sekaligus atasan tersangka pertama EAY. Kalau untuk jumlahnya berapa yang diterima SS dari EAY masih pengembangan,” paparnya.
“Sehinggnya SS juga turut bertanggungjawab atas penggelapan uang retribusi yang terjadi sejak tahun 2016 lalu itu. Sementara ini kerugian akibat mencapai Rp 583 juta,” tambahnya.
Dalam penetapan tersangka SS ini, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yang mana berdasarkan 34 orang saksi, serta alat bukti lain berupa 30 lebih dokumen yang telah dilakukan penyitaan.
Untuk sementara ini, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
“Begitu ditetapkan tersangka langsung dibawa ke rutan Tanjung Redeb,” paparnya.
Uniknya, saat kasus tersebut mencuat dan EAY ditetapkan sebagai tersangka, SS langsung dipindahkan ke unit lain, namun masih dalam lingkup Dinas Diskoperindag.
“SS ini sebenarnya masih aktif bekerja. Tapi, saat EAY ditangkap, SS kemudian dipindahkan ke unit lain di Diskoperindag,” jelasnya.
Disampaikan Rahadian juga, masih besar kemungkinan potensi bertambahnya tersangka di kasus tersebut. Mengingat, penyidikan masih terus dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Berau.
“Semua pihak kami mintai keterangan. Termasuk kepala dinas di saat pertama kali penggelapan dilakukan. Ditunggu saja, karena penyidikan masih terus berproses,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan