TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau meringkus seseorang yang diduga kuat pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Lapangan Batiwakkal Jalan Murjani 1, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Selain menangkap tersangka berinisial H, di kawasan Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dan mengamankan selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.
Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang menceritakan kendaraan roda dua miliknya hilang setelah ditinggal berolahraga di Lapangan Batiwakkal.
Diungkapkan, kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu pelapor, yakni korban datang ke Lapangan Bola Batiwakkal di kawasan Jalan Murjani Kelurahan Gayam.
“Jadi, sampai di parkiran lapangan, pelapor memarkirkan motornya dengan keadaan tidak terkunci stang. Saat ditinggal berolahraga, dia baru sadar kalau motornya sudah tidak ada. Akhirnya, pelapor membuat laporan ke Polres Berau,” jelasnya kepada berauterkini.co.id, Rabu (28/2/2024).
Setelah mendapatkan laporan terkait kejadian pencurian tersebut, Unit Operasional Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang kejadian hilangnya sepeda motor yang dilaporkan korban.
Selesai melakukan penyelidikan, Unit Operasional Reskrim berhasil mendapatkan informasi tentang tempat tinggal pelaku.
“Hari Minggu, 26 Februari 2024 sekitar jam 01.00 Wita, jajaran kami berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya,” jelasnya.
Kemudian tersangka dan unit Operasional Reskrim Polres Berau mengambil barang bukti yang disembunyikan tersangka dengan cara ditumpuk-tumpuk ranting pohon kering yang lokasinya tidak terlalu jauh dari rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka berusia sekitar 44 tahun itu dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Terkait dengan kejadian itu, Wakapolres mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, agar lebih berhati-hati dan waspada akan pelaku pencurian.
Dari kasus curanmor yang diungkap, katanya, pelaku bisa dengan cepat membawa kabur motor korban.
“Harus teliti saat meninggalkan kendaraan di tempat umum, terutama kendaraan roda dua. Pastikan kuncinya sudah dicabut,” pesan Wakapolres Komank Adhi Andika. (*)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h