TANJUNG REDEB – Nekat membawa kayu ilegal dan dokumen yang diduga kuat palsu, personel Polres Kabupaten Berau meringkus lelaki berinisial H, yang disebut-sebut pemilik hasil hutan bernilai jutaan rupiah di kawasan Jalan HARM Ayoub, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (26/1/2024).

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto, menjelaskan dalam kasus itu, seorang pria berusia sekitar 39 diamankan kepolisian, sebagai pemilik kayu mentah ilegal yang akan dijual.

1D ILLEGAL LOGGING 1
Tersangka H digiring petugas Polres Berau.

“Kayu itu didapat tersangka dari Sambaratta, Kecamatan Gunung Tabur. Sekarang, baik barang bukti maupun tersangka sudah berada di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, Rabu (31/1/2024).

Berkaitan dengan dokumen diduga palsu yang digunakan H untuk mengangkut kayu mentah tersebut, masih dilakukan pendalaman.

“Dari mana tersangka mendapatkan dokumen palsu itu, masih kami dalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain atau seperti apa,” katanya.

Adapun kayu sendiri terdiri dari potongan kayu kapur sebanyak 93 potong dan kayu ulin 86 potong. Kayu-kayu itu, diangkut menggunakan truk Toyota Dyna KT 8298 GI berwarna merah.

Penangkapan itu berawal, adanya laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang membawa kayu illegal logging di sekitar poros HARM Ayoub, di Tanjung Redeb.

Kemudian, unit tipiter dan opsnal langsung menuju lokasi dan mendapati seorang supir berinisial LA, yang membawa mobil jenis truk Dayna mengangkut sejumlah kayu. Kayu itu tidak dilengkapi dokumen resmi.

1D ILLEGAL LOGGING 2

“Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap LA dan kayu yang dibawa,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan LA, dia hanya diberi upah oleh H untuk membawa mobil dan tidak mengetahui asal muasal kayu maupun dokumen yang diberikan kepadanya.

“Rencananya kayu itu akan dibawa ke luar daerah,” ungkap sang sopir.

Dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf (b), (c) Jo Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan.

Editor : s4h