TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau berhasil menangkap 3 buronan. Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketiga orang yang terlibat dalam berbeda kasus pidana sepanjang tahun 2023 itu, kini dijebloskan ke dalam ruang berjeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb.
“Semua buronan yang masuk DPO sepanjang tahun 2023 sampai Januari 2024, semuanya sudah kami eksekusi. Dua DPO diamankan pada tahun 2023 dan sisanya dieksekusi pada Januari 2024,” ungkap Kasi Intel Dedi Riyanto Kejari Berau, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hari Wibowo.
Dijelaskan, dua dari tiga orang yang ditangkap itu terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Sedangkan, seorang lainnya terjerat kasus tindak pidana umum atau mengganggu aktivitas usaha pertambangan legal.
Untuk kasus tipikor, dua DPO tersebut merugikan negara sekitar Rp400 juta lebih. Sementara, untuk pidana umum (pidum) tidak merugikan negara, hanya tinggal menjalani pidana penjara.
Siapapun yang tersangkut kasus hukum, tegasnya, harus berani menghadapi prosesnya. Pasalnya, meskipun melarikan diri, pihaknya akan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Itu terbukti dengan semua DPO Kejari Berau tahun 2023, kini berhasil dieksekusi,” terangnya.
Untuk diketahui, dua buronan terjerat kasus tipikor dan masuk DPO Kejari Berau yang ditangani pada 2023 lalu, yakni Ruben Tumade dan Algusmi Wandi.
Keduanya terlibat korupsi proyek pembangunan pemukiman transmigrasi dalam kegiatan P4T yang berlokasi di Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung pada tahun 2006 silam.
Akibat tindakan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp419.146.810. Sesuai tuntutan Penuntut Umum 2010 lalu, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Lebih dari itu, keduanya diancam dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan putusan pengadilan pada 2010 lalu, Ruben Tumade dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Algusmi Wandi dijatuhi pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan buronan yang masuk DPO tindak pidana umum dan dieksekusi pada medio Januari 2024, yakni Muhammad Arbi Bakri (MAB).
Lelaki berusia sekitar 60 tahun ini juga sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan hasil persidangan yang dijalaninya.
Tindak pidana yang dilakukan Muhammad Arbi Bakri, yakni “turut serta mengganggu usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.”
Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Muhammad Arbi dijatuhi pidana kurungan penjara selama 11 bulan.
Sebelumnya, Tim Intelejen Kejari Berau berhasil menangkap buronan Muhammad Arbi Bakri, yang terkait kasus mengganggu aktivitas pertambangan legal di Kabupaten Berau.
Lelaki berusia lebih setengah baya itu berhasil dibekuk di wilayah Jakarta, sekitar kawasan Taman Sari Jakarta Barat, Senin (22/1/2024).
Saat itu, sang buron ini selama pelariannya tinggal di Apartemen Basura Tower G lantai 22, Jakarta Timur yang menjadi lokasi persembunyiannya bersama keluarganya. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h