TANJUNG REDEB – Persiapan matang terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau untuk mempercepat pembangunan Rumah Sakit Tipe B. Tim Inventarisasi pun dibentuk demi kelancaran kegiatan yang jadi skala prioritas pada kegiatan pembangunan 2022 mendatang.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Berau, Maulidiyah menjelaskan tim tersebut meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, PT Inhutani, Dinas Pertanahan, Bapelitbang Berau. Tim tersebut sudah mulai berproses dengan tahapan pertama berupa sosialisasi kepada penduduk sekitar melalui jaringan RT, sebagai pimpinan terdekat. Pihaknya belum memastikan kapan waktu tenggat dari kinerja Tim Inventarisasi kawasan sekitar.
“Kami sudah proses dari RT, belum ada batas waktu karena masih berproses. Tetapi sudah dipastikan RS Tipe B akan berdiri di Inhutani,” jelasnya, Selasa 28 September 2021.
Dalam agenda kegiatan tim tersebut, pihaknya tentu harus menelusuri status bangunan yang telah berdiri. Sebelumnya, sesuai dengan data Kelurahan Sei Bedungun, terdapat 91 warga yang masuk kawasan eks PT Inhutani.
Pemkab Berau memerlukan pembuktian surat asli bahwa kawasan tersebut menjadi hak milik pribadi. Sebab itu, jika nantinya lahan memiliki pembuktian surat kepemilikan, maka opsinya tentu Pemkab Berau perlu melakukan ganti rugi.
Namun, Maulidiyah mengakui belum sampai ke tahap penelusuran tersebut. Masih memerlukan beberapa waktu. Tetapi, sesuai dengan sepengetahuan daerah, bangunan yang berdiri sebagian besar tidak memiliki surat pembuktian.
“Makanya harus kami proses dulu sampai benar-benar selesai. Jika memang tanah itu punya legalitas, ya opsinya adalah ganti rugi, jika masuk ke kawasan 10 hektare milik pemkab,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Pemkab Berau hanya menggerakkan tim pada kawasan 10 hektare pembagian dari lahan PT Inhutani. Pada kawasan tersebut, luas lahan sebesar 20 hektare yang masih dalam penguasaan perusahaan BUMN bidang Kehutanan itu.
Jika hasil dari tim inventarisasi nantinya menyatakan kawasan tersebut tidak memiliki legalitas, pihaknya akan melakukan pendekatan lebih lanjut. Hal tersebut tentunya untuk mengurangi perdebatan yang dikhawatirkan terjadi.
“Tentunya pembangunan RS Tipe B ini, fungsinya untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, opsi lahan yang berada di kawasan ring road yang diperuntukkan untuk menjadi lahan RS Tipe B, akan menjadi aset daerah. Luasan lahan tersebut mencapai 4 hektare, meski belum ada bentuk pasti pemanfaatan lahan tersebut. “Empat hektare nantinya belum kita putuskan akan menjadi kawasan apa, bisa jadi penunjang RS tipe B, misalkan sebagai asramanya. Tapi belum pasti,” tutupnya.(*)
Editor: RJ Palupi