Foto : Polres Berau saat mengungkap pengguna narkoba
TANJUNG REDEB – Peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menjadi yang tertinggi dalam catatan kriminal yang dirilis polres Berau, pada penghujung tahun 2023 ini. Dari 88 kasus yang terjadi di seluruh Berau, hampir 60 persen terjadi di kawasan kecamatan Tanjung Redeb.
Bahkan, dalam catatan kepolisian, Tanjung Redeb masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Sementara Talisayan, wilayah pesisir menjadi kawasan dengan label kuning dengan total 8 perkara.
Meski cukup tinggi, namun angka ini memiliki trend menurun, sebesar 1,1 persen dari 2022 lalu dengan jumlah pengungkapan sebanyak 89 kasus. Namun dari sisi penyelesaian kasus, 2022 lalu termasuk tertinggi. Yang mana seluruh kasus dibabat habis dan tersangka telah dijebloskan ke jeruji besi.
Sementara pada tahun ini, kasus yang terselesaikan hanya sebanyak 56 kasus. Semantara, 32 kasus lainnya masih menunggu kepastian dari pengadilan negeri Berau.
Kendati demikian, pada 2023 ini penetapan tersangka cukup besar. Yakni sebanyak 116 tersangka telah mendekam di hotel prodeo. Selisih satu tersangka dibanding dengan penahanan tersangka pada 2022 lalu.
“Para tersangka masih diproses di pengadilan,” kata Kasat Reskoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Berau, pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Melihat trend pertumbuhan peredaran narkoba di kawasan pesisir, pihak kepolisian bakal bekerjasama dengan Polsek sekitar dan tenaga perbantuan dari Polres Berau untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas haram di kawasan pesisir tersebut.
“Kami dari Polres Berau akan berupaya backup kerja kawan-kawan di pesisir,” ujarnya.
Agus sapaan dia, menyatakan kebanyakan tersangka yang ada di Tanjung Redeb, merupakan residivis. Dipastikan, tidak taubat dari aktivitas gelap peredaran narkoba, setelah mendekam di penjara selama berbulan-bulan hingga tahunan.
“Mereka yang kami tangkap ini, orangnya selalu sama. Tidak taubat dari kegiatan haram narkoba,” ujarnya.
Menurut penelusuran petugas, barang haram tersebut merupakan barang kiriman dari negara tetangga Malaysia. Secara distribusi, barang haram itu dikirim melalui Tawau. Kemudian diseberangkan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Setelahnya, barang itu dikirim ke Kota Tarakan, singgah di Bulungan. Lalu, disinggahkan di Berau. Kata dia, Berau hanya tempat persinggahan. Sementara tujuan utamanya, yakni Ibukota Kaltim, Samarinda hingga Balikpapan.
“Berau ini hanya tempat singgah. Tapi peredaran cukup kuat di kota kita ini,” ujar dia.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan fakta terbaru dari giat penyidikan kepolisian. Dalam tahun ini, pihaknya telah mengamankan seorang ASN yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil alias PNS di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik alias Kesbangpol.
Oknum tersebut, berinisial AAA (40) yang berdomisili di Gunung Tabur. Saat ini, masih sedang tahap proses penyelidikan kepolisian dan tersangka telah didekam di Polsek Tanjung Redeb.
AAA diduga merupakan pengguna aktif yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi pembelian narkoba. Sehingga dirinya dianggap sebagai pengguna aktif. Belum didapati indikasi sebagai pengedar narkoba.
“Nanti kami akan rilis tersangka tahun depan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Steyven Jhonly Manopo, yang memimpin jalannya konferensi pers, menyatakan bila pengungkapan kasus tersebut berkat kerja keras kepolisian melalui operasi antik alias Anti Narkotika yang berjalan beberapa bulan lalu.
Dirinya pun mengapresiasi kinerja anggotanya yang selalu komitmen dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di tengah masyarakat Bumi Batiwakkal.
“Dampak dari operasi antik ini efektif. Semoga tahun depan kami akan libas habis para pengedar ini,” ucap dia tegas beri peringatan kepada bandar dan pengguna narkoba di Berau. (*)
Reporter: Sulaiman