BERAU TERKINI – Polres Berau menggelar operasi ketertiban di Tanjung Redeb, temukan penjualan miras tanpa izin.

Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Satuan Samapta Polres Berau dalam operasi penertiban di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (3/11/2026) sore.

Sebanyak 44 botol minuman beralkohol disita dari sebuah kios milik pria berinisial T (39).

Pemilik kios, diduga menjual miras tanpa mengantongi izin resmi dari pejabat berwenang.

Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat, terkait adanya kios yang disinyalir menjual minuman keras secara bebas.

Operasi dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Berau, Ipda Suyono.

Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan untuk diperjualbelikan.

Kasat Samapta Polres Berau, Iptu Leo Rifanto, membenarkan penindakan tersebut. Dia mengatakan, seluruh minuman beralkohol yang ditemukan langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, anggota menemukan dan menyita sebanyak 44 botol minuman beralkohol dari berbagai merek,” ujar Iptu Leo Rifanto.

Bupati Berau Sri Juniarsih didampingi Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, saat melihat ribuan miras hasil Operasi Pekat Mahakam 2026, Kamis (12/3/2026).
Bupati Berau Sri Juniarsih didampingi Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, saat melihat ribuan miras hasil Operasi Pekat Mahakam 2026, Kamis (12/3/2026).

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 13 botol Anggur Merah Gold, 6 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau, 6 botol Api Anggur Hijau, 9 botol bir hitam Guinness.

Kemudian 5 botol bir Bintang Pilsener, 5 botol McDonald Vodka Mix, 4 botol Anggur Merah, dan 3 botol Atlas Anggur Leci.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah botol minuman merek Iceland, Anggur Kolesom, dan Black Jack.

“Selain barang bukti, kami juga amankan pemilik kios dan langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pelaku T diduga melanggar Pasal 424 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penjualan atau pemberian minuman memabukkan.

Selain itu, perbuatannya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengedaran Minuman Beralkohol.

“Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polres Berau menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” pungkasnya.