BERAU TERKINI — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendorong perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau untuk mengutamakan keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan operasionalnya. 

Langkah ini dinilai krusial agar keberadaan industri ekstraktif dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi pengusaha daerah.

Dedy menegaskan, keterlibatan pengusaha lokal telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. 

Aturan teknis ini mengatur penggunaan jasa pertambangan sekaligus memperkuat prioritas bagi perusahaan jasa di wilayah sekitar tambang.

“Perusahaan tambang yang memegang IUP di Berau wajib melibatkan kontraktor lokal, karena itu sudah ada pengesahan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Ia menekankan agar pemegang IUP tidak mendominasi pekerjaan dengan hanya menunjuk anak perusahaan atau kelompok afiliasi mereka sendiri. 

Peluang kerja sama harus dibuka transparan bagi pengusaha lokal yang memiliki kompetensi dan memenuhi standar operasional.

“Pemegang IUP tidak boleh menggunakan turunan perusahaan dia, tetapi harus melibatkan kontraktor lokal,” tegasnya.

Melalui penerapan aturan ini, Dedy berharap perputaran ekonomi sektor pertambangan tidak hanya mengendap di lingkaran internal perusahaan besar, tetapi juga dirasakan oleh pelaku usaha di Bumi Batiwakkal. 

Keterlibatan ini sekaligus menjadi ajang peningkatan kapasitas, tenaga kerja, serta manajemen pengusaha daerah.

Meski demikian, implementasi aturan ini tetap menuntut kesiapan kontraktor lokal dalam memenuhi standar keselamatan kerja dan kualifikasi teknis yang berlaku. 

Dedy pun mendesak agar regulasi ini benar-benar diterapkan di lapangan dan diawasi secara ketat oleh instansi terkait.

DPRD Berau berharap komitmen tersebut dapat memperluas kesempatan berusaha bagi pengusaha daerah sekaligus memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. (*)