BERAU TERKINI — Empat karyawan perusahaan rental alat berat PT Majau Inti Jaya terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan hingga mencapai Rp3,865 miliar.
Aksi yang berlangsung selama empat tahun tersebut baru terbongkar setelah kantor pusat yang berbasis di Balikpapan melakukan audit internal.
Keempat oknum karyawan yang terlibat yakni Purwo Andi Cahyono (36) selaku Kepala Logistik, Cahya Dwi Styawan (31) selaku staf HRD, Liansyah Tajudin (36) selaku Kepala HRD, dan Moh Setiawan (46).
“Setelah audit dilakukan kantor pusat Balikpapan, kerugian total perusahaan Rp3,865 milar lebih,” terang Legal Corporate perusahaan, Reynalda Hendraputra.
Menanggapi hasil temuan audit tersebut, jajaran pimpinan perusahaan langsung menemui para pelaku di Berau.
Dalam pertemuan itu, keempatnya tidak dapat mengelak setelah ditunjukkan bukti-bukti transaksi dan sepakat untuk mengembalikan dana secara mencicil selama tiga tahun.
“Pimpinan menghargai empat karyawan tadi yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Karena ada itikad baik ingin mengembalikan dana miliaran tadi, perusahaan tidak melanjutkan ke hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, perusahaan menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum apabila para pelaku melanggar surat kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di atas meterai.
“Sejak 11 Oktober 2026, empat karyawan ini sudah diberhentikan. Segala aktivitasnya mengatasnamakan perusahaan, dipastikan bukan tanggung jawab PT Majau Inti Jaya,” serunya.
Aksi penggelapan dilakukan melalui dua modus utama, yaitu pendaftaran karyawan fiktif dan penggelembungan biaya operasional kantor.
Pada modus pertama, pelaku merekrut 11 karyawan fiktif sejak November 2022 hingga Juni 2026 yang terus digaji oleh perusahaan.
Selain itu, mereka juga memotong gaji lima orang penjaga kantor yang seharusnya menerima Rp4.185.472 menjadi hanya Rp3.000.000 per bulan pada periode November 2022 hingga Oktober 2025.
“Total kerugian untuk gaji 11 karyawan fiktif dan gaji lima penjaga kantor Rp1,7 miliar. Pada 2025, ada kenaikan gaji karyawan fiktif serta kenaikan gaji pada 2026 untuk karyawan 5 orang,” tuturnya.
Sementara pada modus kedua, pelaku memalsukan pesanan barang cetakan operasional seperti formulir dan surat jalan sejak Desember 2023 hingga September 2026.
Pembayaran invoice buatan pribadi tersebut dialihkan ke rekening kerabat salah satu pelaku.
“Pesan ke percetakan Manuntung, namun fiktif buatan pribadi pakai nomor rekening mertua Purwo Andi,” ungkapnya.
Melalui manipulasi jumlah dan harga barang kebutuhan kantor tersebut, perusahaan mengalami pembengkakan tagihan hingga miliaran rupiah.
“Seluruh modus penggelapan telah mereka akui setelah kami perlihatkan bukti transaksi keuangan perusahaan dan dokumen lainnya. Kerugian dengan modus gaji dan kebutuhan kantor total 3,865 milar lebih,” paparnya. (*)
